Pelayanan Asuhan Persalinan

Puskesmas Banyuanyar melayani Persalinan dasar dan perawatan Ibu Nifas, dengan persyaratan dan ketentuan sebagai berikut :

Persyaratan :

  • Kartu JKN (mandiri/KIS) bagi yang memiliki
  • Kartu identitas KTP / KK / SIM
  • Kartu identitas berobat bagi pasien lama
  • Keterangan domisili (bagi penduduk Kota Surakarta yang tidak memiliki kartu JKN (mandiri/KIS)
    

Biaya dan Tarif :

  • Gratis : Bagi pasien JKN (mandiri/KIS) dan  penduduk Kota Surakarta dengan keterangan domisili,sesuai Peraturan Walikota Surakarta no. 27 tentang Program Pembebasan Biaya Pelayanan Kesehatan
  • Membayar : Bagi pasien umum (non JKN KIS) dan penduduk luar kota Surakarta,sesuai Perda no. 14 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah