Puskesmas
Banyuanyar melayani Persalinan dasar dan perawatan Ibu Nifas, dengan
persyaratan dan ketentuan sebagai berikut :
Persyaratan :
- Kartu JKN (mandiri/KIS) bagi yang memiliki
- Kartu identitas KTP / KK / SIM
- Kartu identitas berobat bagi pasien lama
- Keterangan domisili (bagi penduduk Kota Surakarta yang tidak memiliki kartu JKN (mandiri/KIS)
Biaya dan Tarif :
- Gratis : Bagi pasien JKN (mandiri/KIS) dan penduduk Kota Surakarta dengan keterangan domisili,sesuai Peraturan Walikota Surakarta no. 27 tentang Program Pembebasan Biaya Pelayanan Kesehatan
- Membayar : Bagi pasien umum (non JKN KIS) dan penduduk luar kota Surakarta,sesuai Perda no. 14 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah